Selasa, 05 Mei 2009

Pungli

Kita mungkin sering mendengar kata pungli baik di Media Cetak maupun media elektronik, namun apakah kita tau apa sih pungli itu ?. Pungli itu kependekan dari pungutan liar dalam hal ini mungkin kita sepakat, tetapi apa saja yang termasuk dengan perbuatan pungli itu, apakah pungli itu identik dengan preman atau preman yang identik dengan pungli ? Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. hal ini bisa dilakukan oleh orang, kelompok atau organisasi Meski mungkin dengan jumlah yang tak seberapa, namun apapun itu yang namanya pungli atau pungutan liar harus menjadi musuh bagi siapapun juga Saat ini, tapi sungguh sangat disayangkan kalau sekarang masyarakat masih cenderung kurang peduli dan takut melaporkan setiap praktik pungutan liar yang terjadi, meskipun hal itu terjadi pada dirinya sendiri. ini disebabkan karena masih lemahnya peneggakan hukum didalam kasus pungli ini, sehingga masyarakat masih beranggapan bahwa pungli itu dianggap kewajaran padahal itu salah besar.



Yang terjadi didalam Republik ini pungli merupakan budaya Ekstrim (negatif) yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial maupun kehidupan beragama karena didalam agama itu sendiri melarang adanya pungli (suap) untuk segala urusan itu berdasarkan QS Al-Baqarah: 188

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلىَ الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقاً مِنْ أَمْواَلِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui". (QS Al-Baqarah: 188).

Setelah diuraikan penafsiran ayat itu, kemudian disimpulkan:

  1. Tidak boleh memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak shah.
  2. Tidak boleh menyogok dan menerima sogokan untuk memperoleh sesuatu yang tidak shah dan membuat sumpah palsu atau menjadikan saksi palsu. (Al-Qur’an dan Tafsirnya, Depag RI, 1985/ 1986, juz 1, halaman 336-338).

Ayat Al-Qur’an itu telah ditafsirkan oleh Departemen Agama dengan jelas dan gamblang dalam kesimpulannya: Tidak boleh memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak shah.

Kesimpulan dari ayat itu pun tentunya bukan sekadar tulisan yang dicetak belaka, tetapi wajib diamalkan, dijadikan pedoman, tidak boleh dilanggar. Tetapi, selama ini pelanggaran-pelanggaran berupa memakan harta orang lain secara batil,

Persoalan pungli ini sudah menjadi persoalan yang akrab buat kita.Sehingga di Republik ini pungli adalah hal biasa dan lumrah terjadi. Biaya pembuatan akta kelahiran bagi manusia yang baru lahir di Republik bayi yang baru lahir sekalipun. Biaya pembuatan Akta Kelahiran di tingkat Rt, Rw, Kelurahan sampai dengan Kecamatan ini pun sarat dengan pungli. Luar biasa pungli ini, berkahkah Republik seperti ini ? Jawabannya ada di benak hati nurani anda.



Baca selengkapnya......